Susunan dan Kedudukan
Pasal 2
DPRD terdiri dari anggota partai politik peserta Pemilihan umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Pasal 3
DPRD merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Fungsi
Pasal 4
(1) DPRD mempunyai fungsi :
a. legislasi;( Pembentuk Perda Provinsi )
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Gubernur.
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur serta Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.